Artikel
Perdes Desa Siaga Aktif
12 Januari 2023 15:57:10
303 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pembentukan Desa Siaga Aktif
bahwa untuk meningkatkan koordinasi pembinaan, fasilitasi, advokasi, berkaitan dengan percepatan pencapaian target pemantauan dan evaluasi yang pelaksanaan dan sustainibilitas Desa khususnya bidang kesehatan yang terus berkembang kebutuhannya;
- Maksud dan Tujuan disusunnya Peraturan Desa tentang Desa Siaga Aktif adalah agar penduduk Desa Lebakwangi memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri;
- Tujuan yaitu agar dapat tercapainya berbagai aktivitas yang berkelanjutan dan bersifat siklus di setiap tahapan meliputi banyak aktivitas;
- Pada tahap 1 dilakukan sosialisasi dan survei mawas diri (SMD), dengan kegiatan antara lain : Sosialisasi, Pengenalan kondisi desa, Membentuk kelompok masyarakat yang melaksanakan SMD, pertemuan pengurus, kader dan warga desa untuk merumuskan masalah kesehatan yang dihadapi dan menentukan masalah prioritas yang akan diatasi.
- Pada tahap 2 dilakukan pembuatan rencana kegiatan. Aktivitasnya, terdiri dari penentuan prioritas masalah dan perumusan alternatif pemecahan masalah. Aktivitas tersebut, dilakukan pada saat musyawarah masyarakat 2 (MMD-2). Selanjutnya, penyusunan rencana kegiatan, dilakukan pada saat musyawarah masyarakat 3 (MMD-3). Sedangkan kegiatan antara lain memutuskan prioritas masalah, menentukan tujuan, menyusun rencana kegiatan dan rencana biaya, pemilihan pengurus desa siaga, presentasi rencana kegiatan kepada masyarakat, serta koreksi dan persetujuan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu Pembentukan Desa Siaga Aktif yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.