Artikel

LAPORAN REALISASI APBDes 2020

19 Maret 2021 10:41:11    4.522 Kali Dibaca  Laporan Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020.

 

I. Pendahuluan

Bismillaahirrahmannirahim

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. 

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,  karena atas limpahan Rahmat Taufiq dan Hidayah-Nya serta berkenannya, maka laporan Pertanggungjawaban  Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lebakwangi  Tahun Anggaran  2020,    yang merupakan amanat dari masyarakat dapat diselesaikan sesuai dengan Prioritas RKPDes Tahun 2019-2020.

 Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Penyelenggaraan Pembangunan, dibidang Pembinaan Kemasyarakatan dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Bencana Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama Tahun Anggaran 2020  yang dimuat dalam APBDes 2020 disamping itu Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi Kepala Desa untuk  Pelaksanaan Tugas Kepala Desa di tahun yang akan datang.

Penyusunan laporan ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang pada pelaksanaannya menggunakan Aplikasi Siskeudes V2.0.R2.0.2.Rilis.   Laporan ini merupakan upaya bersama seluruh Aparatur Desa dengan lembaga-Lembaga Desa lainnya melalui pengumpulan data dan kompilasi dari seluruh laporan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan selama kurun waktu 1 (satu)  tahun.

Kepada seluruh aparatur Desa dan semua pihak yang telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dengan ini disampaikan terima kasih.

Demikianlah penyusunan Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa  ini kami buat dan mohon maaf atas segala kelemahan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas,  semoga di tahun yang akan datang akan lebih baik dari tahun  ini.

Wabillaahitaufiq walhidayah

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

 

Kepala Desa Lebakwangi

ttd

Mahmud Triyono, SH

II. Dasar Hukum

  1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas system keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan  Persekonomian  Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020  Nomor 87);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencananaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan dan Hak Asal usul dan Kewenangan berskala Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 611);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 249);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5):
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6):
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapai Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377;
  18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
  19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129);
  20. Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 15 Mei 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ;
  21. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2070/SJ Tanggal 2 April 2020 Tentang Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa;
  22. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Seri E);
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 08).
  24. Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 58);
  25. Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Ddaerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 110);
  26. Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tentang Perubahan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020;
  27. Peraturan Bupati Bandung Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Program Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020 (Berita  Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020 Nomor 26);
  28. Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 461/1046-DPMD/2020 Tanggal 29 April 2020 tentang Penanganan Virus Disease (COVID-19) di Desa memlalui Daba Desa di Kabupaten Bandung;
  29. Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Lebakwangi Tahun 2020 Nomor 1);
  30. Keputusan Kepala Desa Lebakwangi Nomor 17/SKEP-17/III/2020 Tentang Permbentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Desa Lebakwangi.
  31. Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Lebakwangi Tahun 2020-2025;
  32. Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2020;
  33. Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun 2020;

 

REALISASI  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN  2020

Realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lebakwangi Semester Akhir   Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut: 

URAIAN

Ref. ANGGARAN
( Rp )

REALISASI
( Rp )

LEBIH/ (KURANG)  ( Rp )

1. PENDAPATAN

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

22.000.000,00

22.000.000,00

0,00

Pendapatan Transfer

2.269.808.550,00

2.269.808.550,00

0,00

Dana Desa

1.003.717.000,00

1.003.717.000,00

0,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

198.519.900,00

198.519.900,00

0,00

Alokasi Dana Desa

874.403.500,00

874.403.500,00

0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

130.000.000,00

130.000.000,00

0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

63.168.150,00

63.168.150,00

0,00

Pendapatan Lain-lain

7.500.000,00

7.500.000,00

0,00

JUMLAH PENDAPATAN

2.299.308.550,00

2.299.308.550,00

0,00

2. BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

949.653.900,00

949.653.900,00

0,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

576.986.150,00

576.986.150,00

0,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

383.960.500,00

383.960.500,00

0,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

100.000.000,00

100.000.000,00

0,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

288.708.000,00

288.708.000,00

0,00

JUMLAH BELANJA

2.299.308.550,00

2.299.308.550,00

0,00

SURPLUS / (DEFISIT)

0,00

0,00

0,00

3. PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

2.250.000,00

2.250.000,00

0,00

Pengeluaran Pembiayaan

2.250.000,00

2.250.000,00

0,00

PEMBIAYAAN NETTO

0,00

0,00

0,00

4. SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

0,00

0,00

0,00

Unduh Lampiran:
Realisasi APBDes 2020

Joni
28 Juni 2021 07:50:13
Anggaran yang di gulirkankan untuk Bidang penyelengaraan pemerintah tidak proposional dengan kebutuhan masyarakat desa
Ucok Baba
28 Juni 2021 07:55:14
Penanggulangan bencana darurat dan mendesak ...???

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:126
    Kemarin:195
    Total Pengunjung:278.215
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.149.194
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Arjasari Kp. Pasirjati RT 01 RW 11 No.160 Kode POs 40379
Desa : Lebakwangi
Kecamatan : Arjasari
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40379
Telepon : 02285937129
Email : lebakwangiajs160@gmail.com

 Arsip Artikel

23 November 2023 | 248 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP II BULAN KE-10,11,12 TAHUN 2023 DESA LEBAKWANGI
12 Juli 2023 | 243 Kali
Laporan Realisasi APBDES 2023 Semester I
28 April 2023 | 216 Kali
Perdes_02-2023 _ttg Pemakaman
12 Januari 2023 | 302 Kali
Perdes Desa Siaga Aktif
11 Januari 2023 | 250 Kali
Perdes LKD
04 Januari 2023 | 209 Kali
Perdes APBDES 2023
03 Agustus 2022 | 546 Kali
BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL (BIAN)
19 Maret 2021 | 4.522 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes 2020
29 Mei 2020 | 2.319 Kali
Laporan Penyaluran BLT DD Tahap I
26 Oktober 2019 | 1.268 Kali
Rekap Hasil Suara Pilkades 2019
22 Mei 2021 | 1.116 Kali
Pendataan SDG`s Desa
23 Maret 2021 | 1.082 Kali
Reses DPRD Kab.Bandung
30 Mei 2020 | 983 Kali
Penyaluran BLTDD Tahap 1
10 Juni 2020 | 932 Kali
Penyaluran BST Kemensos
19 Maret 2021 | 4.522 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes 2020
19 November 2021 | 750 Kali
LEBAKWANGI BERINOVASI
13 Juli 2022 | 571 Kali
Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu
22 Mei 2021 | 1.116 Kali
Pendataan SDG`s Desa
30 Mei 2020 | 983 Kali
Penyaluran BLTDD Tahap 1
10 Juni 2020 | 932 Kali
Penyaluran BST Kemensos
05 Februari 2019 | 766 Kali
MusrenbangDes 2019