Artikel
Pendataan SDG`s Desa
Pelaksanaan Pendataan SDG`s Desa Lebakwangi Tahun 2021
Pengertian : SDGs singkatan dari Sustainable Development Goals Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Bahwa sebagaimana Pasal 86 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa “Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia”. “Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan”. yang ditegaskan dengan Permendesa Nomor 21 Tahu 2020 bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan Tahapan; Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Kemudaian pada Bab II pasal 6 Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional
sesuai kewenangan Desa, dan Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa.
Dalam pelaksanaanya sesuai dengan Surat Edaran Meneri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 5/PR/.03.01/III/2021 Tentang Pemutakhiran Data Indek Desa Membangun Berbasis Data SDG`s Desa.
Mengenai pentingnya Data Bapak Presiden mengatakan "Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak". Demikian juga Bp Gubernur Jawa Barat yang menytatakan “Bagi kami, di Jawa Barat memiliki prinsip good data good decision, bad data bad decision, no data no decision. Jadi, data itu merupakan dasar-dasar kami mengambil keputusan di situasi yang tidak dipahami seperti perang melawan Covid-19 ini,” , saat talkshow bersama Berita Satu News Channel, Selasa (23/2/2021) malam.
Dengan mengacu pada pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Desa Lebakwangi melaksanakan Pendatan SDG`s Desa, Kepala Desa Lebakwnagi, Mahmud Triyono, SH mengatakan sangat bersyukur mengapresiasi para Ketua RW dan RT serta masyarakat yang turut berperan dalam Pendataan ini cukup baik. Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Kasi Pemerintahan Desa dan beranggotakan dari unsur Perangkat Desa,Ketua RW, RT, Karang Taruna, unsur PKK dan unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata, berjumlah 74 Relawan Penetapan Relawan dengan Surat Keputusan Kepala Desa lebakwangig Nomor 148/01/148/2021 dengan Penugasan dari Ketua Tim Relawan Pendataan.
Dalam Pendataan ini terlibat langsung Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Mahasiswa yang berada di Desa sebagai mitra.
Pendataan dengan menggunakan aplikasi berbasis android SDG`s Desa yang diunduh dari pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa, atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey Para Pendata mulai melaksanakan berlangsung dari tanggal 10 Mei 2021, dengan melakukan Bimtek pebekalan terlebih dahulu dan Bimtek evaluasi pencermata pasa Tanggal 18 Mei 2021 oleh Pendamping Desa.
Semoga pendataan ini dapat berjalan lancar sesuai harapan dan menjadikan yang terbaik bagi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di desa Lebakwangi. (admin)