Artikel
Penyaluran BLTDD Tahap 1
![]() |
![]() |
![]() |
PENYALURAN BLT DD DESA LEBAKWANGI
Pemerintah Desa Lebakwangi dalam rangka melaksanakan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);
Sebagaimana hasil Pendataan berbasis RT/RW oleh Relawan Percepatan Penanggulangan Covid-19 dengan Kriteria DTKS Non PKH, Non BPNT, yang kehilangan Mata Pencaharian dan memiliki Keluarga yang berpenyakit Kronis/menahun.
Hasil Pedataan relawan divalidasi, Finalisasi dan ditetapkan pada Musayawarah khusus, dengan hasil terdapat 56 KK yang layak dan berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. Bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Relawan dan RT/RW ke Keluarga Penerima Manfaat, yang simbolisnya dilaksnakan di Aula Desa Lebakwangi pada Hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 kepada perwalikan KPM oleh Mahmud Triyono, SH Kepala Desa Lebakwangi, Heru Kiatno, S.Pd, M.Si Camat Arjasari, Rahmat Hidayat, S.S.TP Kabib Pemdes DPMD Kab. Bandung dan Hisap Mulya, S.IP, TA Pendamping DD Kabupaten Bandung disaksikan oleh Danramil 0909 Pameungpeuk, Babinsa dan Bhabinkamtib Desa Lebakwangi, Para Ketua RW, BPD dan tokoh Masyarakat. Pada kese,patan tersebut dihadiri pula oleh Tim Monitoring Inspektorat Kab. Bandung.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
sekr.