You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lebakwangi
Logo Desa Lebakwangi
Lebakwangi

Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung / Pelayanan Kantor Desa Mekarjaya Buka Pada Hari Senin s/d Hari Jum"at Di Mulai Dari Jam 08:00 s/d jam 16:00 WIB

Perdes Desa Siaga Aktif

12 Januari 2023 Dibaca 624 Kali

Peraturan Desa Lebakwangi Nomor 4 Tahun 2021 

Tentang Pembentukan Desa Siaga Aktif

bahwa untuk meningkatkan koordinasi pembinaan, fasilitasi, advokasi, berkaitan dengan percepatan pencapaian target pemantauan dan evaluasi yang pelaksanaan dan sustainibilitas Desa khususnya bidang kesehatan yang terus berkembang kebutuhannya;

  • Maksud dan Tujuan disusunnya Peraturan Desa tentang Desa Siaga Aktif adalah agar penduduk Desa  Lebakwangi  memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan  untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan  secara mandiri;
  • Tujuan yaitu agar dapat tercapainya berbagai aktivitas yang berkelanjutan dan bersifat siklus di setiap tahapan meliputi banyak aktivitas;
    1. Pada tahap 1 dilakukan sosialisasi dan survei mawas diri (SMD), dengan kegiatan antara lain : Sosialisasi, Pengenalan kondisi desa, Membentuk kelompok masyarakat yang melaksanakan SMD, pertemuan pengurus, kader dan warga desa untuk merumuskan masalah kesehatan yang dihadapi dan menentukan masalah prioritas yang akan diatasi.
    2. Pada tahap 2 dilakukan pembuatan rencana kegiatan. Aktivitasnya, terdiri dari penentuan prioritas masalah dan perumusan alternatif pemecahan masalah. Aktivitas tersebut, dilakukan pada saat musyawarah masyarakat 2 (MMD-2). Selanjutnya, penyusunan rencana kegiatan, dilakukan pada saat musyawarah masyarakat 3 (MMD-3). Sedangkan kegiatan antara lain memutuskan prioritas masalah, menentukan tujuan, menyusun rencana kegiatan dan rencana biaya, pemilihan pengurus desa siaga, presentasi rencana kegiatan kepada masyarakat, serta koreksi dan persetujuan masyarakat.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu Pembentukan Desa Siaga Aktif  yang ditetapkan dengan  Peraturan  Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan