KESEPAKATAN KERJASAMA

ANTARA

PEMERINTAH DESA {{ strtoupper($desa) }}

DENGAN

PERKUMPULAN DESA DIGITAL TERBUKA

TENTANG

PEMANFAATAN APLIKASI DAN LAYANAN {{ strtoupper(config_item('nama_lembaga')) }} MENUJU DESA CERDAS

NOMOR : {{ "{$random}/{$hari}/{$bulan}/{$tahun}" }}
NOMOR : {{ "14. {$random}/DDT/{$bulan}/{$tahun}" }}

Pada hari ini, {{ $nama_hari }} Tanggal {{ $hari }} Bulan {{ $nama_bulan }} Tahun {{ $nama_tahun }} bertempat di {{ $alamat }}, yang bertandatangan di bawah ini :

{{ $kepala_desa }}

:

Kepala Desa/Lurah {{ $pamong }} yang berkedudukan dan berkantor di {{ $alamat }}, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

LUSIANTO, S.Kom., M.Si

:

Jabatan Ketua Umum Perkumpulan Desa Digital Terbuka, berkedudukan di Sekretariat Nasional Perkumpulan Desa Digital Terbuka, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang panjang Kecamatan Luak kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak untuk atas nama perkumpulan desa digital terbuka, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK sepakat mengadakan Kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi untuk kemajuan Desa {{ $desa }} mewujudkan Desa Digital melalui pemanfaatan aplikasi dan layanan yang disediakan PIHAK KEDUA, dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK KESATU bertujuan mewujudkan Desa {{ $desa }} menjadi Desa Digital menuju Desa Cerdas. Untuk tujuan itu, PIHAK KESATU bermaksud menggunakan aplikasi dan layanan yang disediakan {{ config_item('nama_lembaga') }}.

Maksud dan tujuan Kesepakatan Kerjasama ini adalah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk meningkatkan kapasitas desa dalam rangka mewujudkan Desa Digital menuju Desa Cerdas.


PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Kesepakatan Kerjasama ini adalah pemanfaatan aplikasi dan layanan yang disediakan {{ config_item('nama_lembaga') }}.

PASAL 4
PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan Kesepakatan Kerjasama ini adalah mewujudkan Desa Digital di Desa {{ $desa }} dengan memanfaatkan aplikasi dan layanan yang disediakan PIHAK KEDUA.

  2. Dengan berlakunya Kesepakatan Kerjasama ini, PIHAK KEDUA akan menyediakan layanan {{ config_item('nama_lembaga') }} untuk dapat dimanfaatkan oleh PIHAK KESATU, di mana layanan tersebut hanya tersedia bagi desa yang telah bekerjasama sehingga terdaftar sebagai Desa Digital {{ config_item('nama_lembaga') }}.

  3. Untuk mewujudkan Desa Digital, PIHAK KESATU dapat memanfaatkan dan memesan aplikasi dan layanan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan pemesanan dan penggunaan masing-masing aplikasi dan layanan.

  4. Terhadap pelaksanaan Kesepakatan Kerjasama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK sebagai laporan dalam rangka mendukung perencanaan program kerja sama selanjutnya.


PASAL 5
JANGKA WAKTU

  1. Kesepakatan Kerjasama berlaku terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini tanpa batas waktu.

  2. Kesepakatan Kerjasama ini dapat diakhiri oleh PARA PIHAK dengan pemberitahuan tertulis dari satu pihak kepada pihak yang lain.


PASAL 6
PEMBIAYAAN

Desa {{ $desa }} akan berkontribusi dalam pembiayaan gotong-royong nasional pengembangan dan penerapan aplikasi kelolaan {{ config_item('nama_lembaga') }} sesuai dengan aplikasi dan layanan yang dimanfaatkan. Pembiayaan tersebut diturunkan dalam perjanjian atau pemesanan terpisah yang disepakati PARA PIHAK untuk aplikasi dan layanan yang digunakan.


PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan.

  3. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman hukum atau domisili yang tetap dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lima Puluh Kota.

PASAL 8
LAIN-LAIN

  1. Pelaksanaan Kesepakatan Kerjasama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.

  2. Dalam hal terjadi perubahan atau terdapat ketentuan yang belum diatur dalam Kesepakatan Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk addendum atas persetujuan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Kerjasama ini.


PASAL 9
PENUTUP

  1. Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 1 (satu) bermeterai cukup dan ditandatangani basah oleh PIHAK KESATU dan tanda tangan digital oleh PIHAK KEDUA.

  2. Kesepakatan Kerjasama ini disampaikan untuk disepakati PIHAK KEDUA dengan diunggahnya hasil scan Perjanjian ini yang telah ditandatangani PIHAK KESATU sesuai ayat (1) melalui fitur pendaftaran Desa Digital {{ config_item('nama_lembaga') }} yang disediakan di aplikasi {{ config_item('nama_aplikasi') }}. PIHAK KEDUA secara resmi menyatakan persetujuan dengan Kesepakatan Kerjasama ini dengan mengubah status pendaftaran menjadi TERDAFTAR.

  3. Setelah Kesepakatan Kerjasama ini dieksekusi, Desa {{ $desa }} akan resmi terdaftar sebagai Desa Digital {{ config_item('nama_lembaga') }}, dan berhak mengakses aplikasi, layanan dan kegiatan yang hanya tersedia bagi desa yang terdaftar sebagai Desa Digital {{ config_item('nama_lembaga') }}.

  4. Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.


Desa {{ $desa }}, {{ tgl_indo(date('Y m d')) }}

PIHAK KESATU,

PIHAK KEDUA,

{{ $kepala_desa }}

LUSIANTO, S.Kom., M.Si